KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (K3)
PENGERTIAN K3
Upaya
atau pemikiran dan penerapannya yang ditujukan untuk menjamin keutuhan dan
kesempurnaan baik jasmaniah maupun rohaniah tenaga kerja pada khususnya dan
manusia pada umumnya, hasil karya dan budaya, untuk meningkatkan kesejahteraan
tenaga kerja
Keilmuan
Suatu ilmu
pengetahuan dan penerapannya dalam upaya mencegah kecelakaan, kebakaran,
peledakan, pencemaran, penyakit akibat kerja , dll
“ACCIDENT
PREVENTION”
RENCANA K3 KONTRAK
PENGERTIAN RK3 KONSTRUKSI
- Pra Rencana Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kontrak yang dibuat/disusun oleh Penyedia Jasa sebagai lampiran penawaran pada saat mengikuti proses lelang.
- RK3K (Rencana K3 Kontrak) adalah dokumen rencana penyelenggaraan K3 Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum Yaitu dibuat: oleh Penyedia Jasa dan
- Disetujui oleh Pengguna Jasa,
- Untuk selanjutnya dijadikan sebagai sarana interaksi antara Penyedia Jasa dengan Pengguna Jasa dalam penyelenggaraan K3 Konstruksi
KEBIJAKAN K3 PERUSAHAAN PENYEDIA JASA
Penyedia Jasa wajib membuat atau memiliki
Kebijakan K3 yang ditandatangani oleh manajemen puncak dari perusahaan
tersebut.
KETENTUAN KEBIJAKAN K3
- Sesuai dengan sifat dan kategori risiko K3;
- Mencakup komitmen untuk mencegah kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja serta peningkatan berkelanjutan SMK3;
- Mencakup komitmen untuk mematuhi peraturan perundang undangan dan persyaratan lain yang terkait;
- Dievaluasi.......
- Sebagai kerangka untuk menyusun dan mengkaji sasaran K3;
- Didokumentasikan, diterapkan dan dipelihara;
- Dikomunikasikan kepada semua personil;
- Dapat diakses oleh semua pihak yang berkepentingan;
- Dievaluasi secara berkala untuk memastikan bahwa kebijakan K3 masih relevan dan sesuai.
- Apabila perusahaan belum memiliki Kebijakan K3, maka harus ditetapkan kebijakan K3 yang berlaku khusus untuk pekerjaan yang akan dilaksanakan.
- Apabila pada pekerjaan dilakukan kerjasama dengan perusahaan lain (Kerjasama Operasi/KSO), maka kebijakan K3 terlebih dahulu harus disusun bersama oleh pihak yang ber-KSO.
- Kebijakan tersebut bisa menggunakan kebijakan dari salah satu perusahaan atau kebijakan baru yang disepakati dan ditanda tangani bersama.

MANAJEMEN RISIKO
Manajemen Risiko
merupakan kegiatan:
- Identifikasi bahaya,
- Penilaian risiko
- Pengendalian risiko yang harus dilakukan terhadap setiap kegiatan,
- Proses,
- Material,
- Peralatan
- Lingkungan kegiatan pekerjaan yang akan dilakukan berdasarkan dokumen lelang.
Peraturan Perundangan dan Persyaratan Lainnya, Peraturan perundangan dan
persyaratan lainnya dapat disusun sesuai dengan jenis pekerjaan sebagaimana
daftar peraturan perundangan K3 sekurang-kurangnya seperti yang tercantum pada
contoh daftar berikut ini;
UNDANG-UNDANG
- UNDANG-UNDANG RI
- UU No 1 / 1970 Keselamatan Kerja
- UU No 18 / 1999 Jasa Konstruksi
- UU No.13 / 2003 Ketenagakerjaan
- UU No. 14 tahun 1992 Lalu Lintas Jalan
- UU No. 23 tahun 1992 Kesehatan
- DLL.
PERATURAN-PERATURAN
- PP No. 14 Tahun 1993 Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja
- PP No.28 Tahun 2000 Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi
- PP No. 29 Tahun 2000 Penyelenggaraan Jasa Konstruksi
- PP No. 74/2001 Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun
- Keppres No. 54 Tahun 2010 Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
- DLL.
PERATURAN MENTERI
- Permenaker No 1/1980 Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada Konstruksi Bangunan.
- Permenaker No 5/1996 Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3)
- Permenaker No.04/1987 Panitia Pembina K3 serta tatacara penunjukkan ahli K3
- Permenaker No.03/1998 Tatacara pelaporan dan pemeriksaan kecelakaan.
- Permenaker No.05/1985 Pesawat Angkat dan Angkut
- Permenaker No.02/1985 Pesawat tenaga dan produksi
- Permenaker No.01/1989 Kwalifikasi dan syarat-syarat operator keran Angkat.
- Permenaker No.04/1980 Syarat pemasangan dan pemeliharaan alat pemadam api ringan Dan Persyaratan Teknis Konstruksi dan K3 yang terkait lainnya
- Permen PU No. 09/PRT/M/2008 Pedoman SMK3 Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum
- Permen PU No. 07/PRT/M/2011 Standar dan Pedoman Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi
- DLL.
KEPUTUSAN MENTERI
- Keputusan. Bersama Menaker-MenPU No. Kep/174/ MEN/1986 Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada Kegiatan Konstruksi.
- KepMenKes No. 1405/2002 Persyaratan Kesehatan Lingkungan Kerja
- Kepmenaker No. 68/2004 Pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS di tempat kerja.
PERSYARATAN LAIN
- OHSAS 18001:2007 Occupational Health and Safety Assessment Series
- SNI 2833:2008 Standar perencanaan ketahanan gempa untuk jembatan
- SNI 04-0225-2000 Persyaratan Umum Instalasi Listrik (PUIL)
- Peraturan Perundangan harus tersedia di lokasi pekerjaan dalam bentuk hard copy atau soft copy.
- Daftar dan isi peraturan dapat disesuaikan keterkaitannya dengan jenis pekerjaan dan bahaya K3.
SASARAN DAN PROGRAM K3
- Sasaran K3 disusun dengan ketentuan sebagai berikut:
- Relevan pada fungsi dan tingkat dalam perusahaan;
- Spesifik dan terukur;
- Dideklarasikan secara eksplisit;
- Disosialisasikan kepada para pihak yang relevan;
- Sesuai dengan Kebijakan K3;
- Ditinjau ulang dalam rangka peningkatan berkelanjutan.
SASARAN K3
- Tidak ada kecelakan kerja yang berdampak korban jiwa (Zero Fatal Accident);
- Tidak terjadi sakit akibat kerja;
- Tingkat keberhasilan penerapan penyelenggaraan SMK3 minimal 60%;
- Semua pekerja memakai APD yang sesuai dengan bahaya dan risiko pekerjaannya masing-masing.
PROGRAM K3
- Setiap pekerja mengikuti induksi K3 sebelum mulai bekerja;
- Melaksanakan inspeksi secara rutin terhadap kondisi dan cara kerja berbahaya;
- Memastikan ketersediaan APD bagi setiap pekerja baru atau mulai suatu pekerjaan sudah diberikan pengarahan dan pemakaian APD yang sesuai;
- Mengadakan pelatihan K3 dan P3K denganmengikutsertakan pegawai dan seluruh pekerja lapangan;
- Mengadakan safety meeting tiap hari Senin pagi sebelum bekerja;
- Melaksanakan safety induction sebelum pekerjaan dimulai;
- Menetapkan Petugas P3K;
- Melakukan kegiatan olahraga bersama setiap seminggu;
- Melakukan kegiatan nonton bareng (misal: nonton bola);
- Melakukan kegiatan kerja bakti untuk membersihkan lingkungan kerja secara periodik;
Tidak ada komentar:
Posting Komentar